Halo sobat,,Kali ini saya akan Tips dan Cara Sehat Menurut Pandangan Islam,,Berikut infonya:
Mengatur Pola Makan dan Minum
Dalam ilmu kesehatan atau gizi disebutkan, makanan adalah unsur terpenting
untuk menjaga kesehatan.Kalangan ahli kedokteran Islam menyebutkan, makan yang
halalan dan thayyiban. Al-Quran berpesan agar manusia memperhatikan yang
dimakannya, seperti ditegaskan dalam ayat: “maka hendaklah manusia itu
memperhatikan makanannya”.(QS. ‘Abasa 80 : 24). Dalam 27 kali pembicaraan
tentang perintah makan, al-Quran selalu menekankan dua sifat, yang halal dan
thayyib, di antaranya dalam (Q., s. al-Baqarat (2)1168; al-Maidat (s):88;
al-Anfal (8):&9; al-Nahl (16) : 114).
Keseimbangan beraktivitas dan istirahat
Perhatian Islam terhadap masalah kesehatan dimulai sejak bayi, di mana Islam
menekankan bagi ibu agar menyusui anaknya, di samping merupakan fitrah juga
mengandung nilai kesehatan.Banyak ayat dalam al-Quran menganjurkan hal
tersebut.
Al-Quran melarang melakukan sesuatu yang dapat merusak badan. Para pakar di
bidang medis memberikan contoh seperti merokok. Alasannya, termasuk dalam
larangan membinasakan diri dan mubadzir dan akibatyang ditimbulkan, bau,
mengganggu orang lain dan lingkungan.
Islam juga memberikan hak badan, sesuai dengan fungsi
dan daya tahannya, sesuai anjuran Nabi: bahwa badanmu mempunyai hak. Islam
menekankan keteraturan mengatur ritme hidup dengan cara tidur cukup, istirahat
cukup, di samping hak-haknya kepada Tuhan melalui ibadah. Islam memberi
tuntunan agar mengatur waktu untuk istirahat bagi jasmani.Keteraturan tidur dan
berjaga diatur secara proporsional, masing-masing anggota tubuh memiliki hak
yang mesti dipenuhi.
Di sisi lain, Islam melarang membebani badan melebihi batas kemampuannya,
seperti melakukan begadang sepanjang malam, melaparkan perut berkepanjangan
sekalipun maksudnya untuk beribadah, seperti tampak pada tekad sekelompok
Sahabat Nabi yang ingin terus menerus shalat malam dengan tidak tidur, sebagian
hendak berpuasa terus menerus sepanjang tahun, dan yang lain tidak mau
‘menggauli’ istrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Nabi pernah berkata kepadaku: Hai hamba Allah, bukankah aku memberitakan bahwa
kamu puasa di sz’am? hari dan qiyamul laildimalam hari, maka aku katakan,
benarya Rasulullah, Nabi menjawab: Jangan lalukan itu, berpuasa dan berbukalah,
bangun malam dan tidurlah, sebab, pada badanmu ada hak dan pada lambungmujuga
ada hak” (HR Bukhari dan Muslim).
Olahraga
sebagai upaya menjaga kesehatan
Aktivitas terpenting untuk menjaga kesehatan dalam ilmu kesehatan adalah
melalui kegiatan berolahraga. Kata olahraga atau sport (bahasa Inggris) berasal
dari bahasa Latin Disportorea atau deportore, dalam bahasa Itali
disebut ‘deporte’ yang berarti penyenangan, pemeliharaan atau menghibur untuk
bergembira. Olahraga atau sport dirumuskan sebagai kesibukan manusia untuk
menggembirakan diri sambil memelihara jasmaniah.
Tujuan utama olahraga adalah untuk mempertinggi kesehatan yang positif, daya
tahan, tenaga otot, keseimbangan emosional, efisiensi dari fungsi-rungsi alat
tubuh, dan daya ekspresif serta daya kreatif. Dengan melakukan olahraga secara
bertahap, teratur, dan cukup akan meningkatkan dan memperbaiki kesegaran
jasmani, menguatkan dan menyehatkan tubuh. Dengan kesegaran jasmani seseorang
akan mampu beraktivitas dengan baik.
Dalam pandangan ulama fikih, olahraga (Bahasa Arab: al-Riyadhat)
termasuk bidang ijtihadiyat. Secara umum hokum melakukannya adalah mubah,
bahkan bisa bernilai ibadah, jika diniati ibadah atau agar mampu melakukannya
melakukan ibadah dengan sempurna dan pelaksanaannyatidakbertentangan dengan
norma Islami.
Sumber ajaran Islam tidak mengatur secara rinci masalah yang berhubungan dengan
berolahraga, karena termasuk masalah ‘duniawi’ atau ijtihadiyat, maka bentuk,
teknik, dan peraturannya diserahkan sepenuhnya kepada manusia atau ahlinya.
Islam hanya memberikan prinsip dan landasan umum yang harus dipatuhi dalam
kegiatan berolahraga.
Nash al-Quran yang dijadikan sebagai pedoman perlunya berolahraga, dalam
konteks perintah jihad agar mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi kemungkinan
serangan musuh, yaitu ayat:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa
saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.Apa
saja yang kamu najkahkanpadajalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup
kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS.Al-Anfal :6o).
Nabi menafsirkan kata kekuatan (al-Quwwah) yang dimaksud dalam ayat ini
adalah memanah. Nabi pernah menyampaikannya dari atas mimbar disebutkan 3 kali,
sebagaimana dinyatakan dalam satu hadits:
Nabi berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sang gupi” Ingatlah kekuatan itu adalah memanah,
Ingatlah kekuatan itu adalah memanah, Ingatlah kekuatan itu adalah memanah, (HR
Muslim, al-Turmudzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dan al-Darimi)
Anjuran untuk menjaga kebersihan
Ajaran Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu
aspek penting dalam ilmu kedokteran. Dalam terminologi Islam, masalah yang
berhubungan dengan kebersihan disebut dengan al-Thaharat. Dari sisi pandang
kebersihan dan kesehatan, al-thaharat merupakan salah satu bentuk upaya
preventif, berguna untuk menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan
bakteri.
Imam al-Suyuthi, ‘Abd al-Hamid al-Qudhat, dan ulama yang lain menyatakan, dalam
Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian ibadah sebagai bentuk
qurbat, bagian dari ta’abbudi, merupakan kewajiban, sebagai kunci ibadah, Nabi
bersabda: “Dari ‘Ali ra., dari Nabi saw, beliau berkata: “Kunci shalat adalah
bersuci” (HR Ibnu Majah, al-Turmudzi, Ahmad, dan al-Darimi).
Berbagai ritual Islam mengharuskan seseorang melakukan thaharat dari najis,
mutanajjis, dan hadats. Demikian pentingnya kedudukan menjaga kesucian dalam
Islam, sehingga dalam buku-buku fikih dan sebagian besar buku hadits selalu dimulai
dengan mengupas masalah thaharat, dan dapat dinyatakan bahwa ‘fikih pertama
yang dipelajari umat Islam adalah masalah kesucian’.
‘Abd al-Mun’im Qandil dalam bukunya al-Tadaivi bi al-Quran seperti halnya
kebanyakan ulama membagi thaharat menjadi dua, yaitu lahiriah dan
rohani.Kesucian lahiriah meliputi kebersihan badan, pakaian, tempat tinggal,
jalan dan segala sesuatu yang dipergunakan manusia dalam urusan
kehidupan.Sedangkan kesucian rohani meliputi kebersihan hati, jiwa, akidah,
akhlak, dan pikiran.
Demikianlah artikel yang dapat saya buat. Mudah-mudahan bisa bermanfaat, amin.
Sumber : http://pijatpati.blogspot.sg/